Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perhitungan Sewa Reklame, Senin (21/04/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai bagian dari upaya memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Raperbup yang disusun telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mendukung kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan reklame di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Harmonisasi ini penting untuk menjaga konsistensi norma, serta menghindari tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada. Dengan begitu, peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Candrafriandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
"Diharapkan Raperbup ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah", ungkapnya