Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Percepatan Penurunan Stunting, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan agar substansi dalam rancangan peraturan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaannya di lapangan.
Harmonisasi ini juga bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam menekan angka stunting secara terencana dan sistematis, khususnya melalui pendekatan komunikasi yang efektif dan berbasis perubahan perilaku masyarakat.
Rapat harmonisasi melibatkan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa strategi komunikasi merupakan salah satu aspek penting dalam upaya penurunan stunting, sehingga harus diatur secara jelas dan terpadu melalui kebijakan hukum daerah.
“Perubahan perilaku tidak bisa dicapai hanya melalui intervensi medis atau infrastruktur, tapi juga melalui komunikasi yang konsisten dan tepat sasaran. Oleh karena itu, regulasi seperti ini sangat penting untuk memberikan arah dan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Topan.