Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Kolaka, Selasa (15/04/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan bupati dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan norma dalam penerapannya di lapangan.
Harmonisasi melibatkan 15 personel perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Dalam kegiatan ini, dibahas sebanyak 67 Raperbup yang direncanakan akan diharmonisasikan secara bertahap. Pada hari pertama pelaksanaan, fokus pembahasan diawali dengan Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Watubangga.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang sah.
“Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan prosedural, tetapi merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan regulasi yang berkualitas, tepat guna, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan jajaran Kemenkum akan mendorong terwujudnya tertib administrasi pemerintahan, khususnya dalam hal penegasan batas wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Kolaka.