Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2026, Senin (30/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pembentukan peraturan yang baik, serta mencegah potensi disharmoni regulasi di tingkat daerah.
Proses harmonisasi dilaksanakan secara mendalam dan partisipatif dengan menghadirkan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sultra dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Pembahasan difokuskan pada ketepatan norma, kewenangan pengaturan, serta penyusunan standar harga yang akuntabel dan transparan sesuai kebutuhan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong tata kelola anggaran daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.
"Raperbup ini memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian harga dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemda Kolaka Timur. Melalui harmonisasi, diharapkan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan kebijakan nasional," ujar Topan Sopuan.