
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan, Rabu (3/9/2025).
Harmonisasi tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Rapat harmonisasi dipimpin Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan perangkat daerah terkait. 
Agenda pembahasan difokuskan pada penyesuaian struktur jabatan pelaksana ASN sesuai kebutuhan organisasi, sekaligus memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan bahwa keberadaan pengaturan jabatan pelaksana merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.
“Jabatan pelaksana ASN memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja birokrasi, sehingga aturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman, dan arah yang jelas bagi setiap unit kerja,” ujarnya.


















