Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2025, Selasa (22/04/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menimbulkan potensi disharmoni atau tumpang tindih norma dalam pelaksanaannya.
Proses harmonisasi juga dimaksudkan untuk memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan operasional kesehatan secara transparan, akuntabel, dan efektif.
Kegiatan ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna.
Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyada Sihidi, beserta sejumlah pejabat teknis terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah krusial dalam penyusunan produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Melalui harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan, tanpa bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ujar Topan.