Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna, Kamis (26/6/2025).
Harmonisasi ini membahas Raperbup Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gerakan Percepatan Pembangunan Ekonomi Berbasis Komoditas Unggulan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras secara sistematika, serta tidak menimbulkan disharmonisasi norma dalam penerapannya di daerah.
Proses harmonisasi berlangsung secara intensif dengan melibatkan perangkat daerah terkait dari Kabupaten Muna bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sultra.
Pembahasan berfokus pada substansi perubahan regulasi yang mengatur strategi percepatan pembangunan ekonomi lokal melalui penguatan komoditas unggulan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah.
“Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formil, tetapi juga efektif dalam mendukung pembangunan daerah. Penguatan komoditas unggulan adalah langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah, dan peraturan yang mengaturnya harus disusun secara cermat,” ujar Topan.