Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bombana tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Bombana Berani dan Berani Berprestasi, Senin (26/05/2025).
Kegiatan harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi dalam Raperda sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Proses harmonisasi melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Bombana.
Secara teknis, mereka membahas muatan norma dalam Raperda, baik dari sisi legal drafting maupun kesesuaian materi dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung peningkatan kualitas regulasi di daerah, khususnya dalam bidang pendidikan.
“Beasiswa ini adalah bentuk keberpihakan daerah terhadap generasi muda yang berprestasi. Oleh karena itu, produk hukumnya harus disusun dengan cermat agar dapat memberikan kepastian hukum dan tepat sasaran dalam implementasinya,” ujar Topan.