
Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan kegiatan harmonisasi produk hukum daerah.
Kali ini, fokus kegiatan adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wakatobi tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa (03/06/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jaemuna, beserta pejabat teknis lainnya yang turut berperan dalam penyusunan Raperda tersebut.
Tujuan utama dari harmonisasi ini adalah untuk menyelaraskan muatan materi dalam Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan bahwa regulasi yang dibentuk memiliki kekuatan hukum yang sah, tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah khususnya di sektor penanaman modal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa peran regulasi daerah sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Harmonisasi ini adalah upaya preventif agar Raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya. Penanaman modal merupakan penggerak ekonomi daerah, dan regulasinya harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Topan Sopuan.


