Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Harmonisasi, Rabu (07/05/2025).
Harmonisasi tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan Raperda selaras dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini merupakan instrumen hukum penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lahan pertanian di daerah. Harmonisasi yang dilakukan bertujuan agar substansi Raperda tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” jelas Candrafriandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa Kemenkum berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan berlandaskan hukum.
“Perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan ketahanan pangan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan petani dan kelestarian lingkungan. Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Topan.