Kendari – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Sultra, Candrafriandi Achmad.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi agar setiap pasal dan ketentuan yang diatur dalam Raperda tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat nasional maupun peraturan yang lebih tinggi.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah Kabupaten Kolaka Utara, antara lain Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, perwakilan Bappeda Kolaka Utara, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan Raperda yang berkualitas dan implementatif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur formal, tetapi sebuah mekanisme penting untuk menjaga konsistensi hukum dan arah pembangunan.
“Dengan harmonisasi, kita memastikan bahwa setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.