Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wakatobi tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasikamba Wakatobi, Selasa (7/10/2025).
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Wakatobi bersama jajaran dari Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan Raperda yang diajukan telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, memiliki dasar hukum yang kuat, serta selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasannya, tim perancang Kanwil Kemenkum Sultra memberikan sejumlah masukan dan penyempurnaan terhadap substansi Raperda.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
“Pembentukan Perumda ini diharapkan menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal yang berdaya saing,” ujar Topan.