Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) bersama Pemerintah Kota Baubau, Kamis (21/8/2025).
Harmonisasi tersebut terkait Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara.
Raperwali ini mengatur mekanisme pemberian insentif bagi instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah, sekaligus pengaturan tambahan penghasilan ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
Kegiatan harmonisasi yang dilaksanakan secara virtual dipimpin oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kota Baubau dan instansi terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting agar Raperwali yang disusun sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan harmonisasi, kita pastikan aturan ini tidak hanya sesuai secara legal, tetapi juga bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemungutan pajak dan kesejahteraan ASN,” ujar Topan.