Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Pengelolaan Kawasan Usaha Mikro dan Kecil, Senin (30/6/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, dan dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sultra bersama perwakilan dari Pemerintah Kota Kendari.
Tujuan dari kegiatan harmonisasi ini adalah untuk menyelaraskan substansi Raperwali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan tidak adanya tumpang tindih norma dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Proses harmonisasi dilakukan secara mendalam dengan membahas substansi Raperwali dari sisi legalitas, kesesuaian norma hukum, hingga keterkaitannya dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sektoral.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penguatan regulasi di bidang usaha mikro dan kecil sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta pemberdayaan masyarakat secara langsung.
"Kami mendorong agar setiap kebijakan daerah, khususnya yang menyentuh sektor riil seperti UMK, disusun dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan keberpihakan pada pelaku usaha. Harmonisasi ini adalah upaya memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Topan.