
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau, Kamis (25/9/2025).
Raperwali tersebut mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan rancangan regulasi memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Proses pembahasan dilakukan oleh Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kota Baubau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah harus melalui proses harmonisasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Harmonisasi ini menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Topan.


