Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Penerapan Manajemen Risiko, Selasa (1/7/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi dalam Raperwali selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari tumpang tindih regulasi dan potensi konflik hukum di kemudian hari.
Selain itu, penerapan manajemen risiko yang terukur di lingkungan pemerintah daerah juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja dan pengambilan kebijakan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa peraturan mengenai manajemen risiko sangat strategis dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penerapan manajemen risiko bukan hanya bagian dari kepatuhan administratif, tapi juga cerminan kesiapan sebuah organisasi untuk menghadapi tantangan dan mengelola ketidakpastian secara sistematis. Harmonisasi ini menjadi ruang penting untuk menyempurnakan substansi dan menjaga kualitas regulasi,” ujar Topan Sopuan.