Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat Daerah Kota Kendari, Rabu (23/04/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperwali disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menciptakan struktur organisasi yang lebih efisien, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan pemerintahan daerah.
Harmonisasi melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Kendari, yang terdiri dari pejabat teknis terkait. Diskusi dilakukan secara mendalam untuk menyesuaikan substansi Raperwali dengan kebijakan regulasi nasional dan prinsip good governance.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa penyusunan SOTK yang tepat merupakan fondasi utama dalam mendukung kinerja organisasi pemerintahan.
“Kegiatan harmonisasi ini menjadi penting agar struktur organisasi yang dibentuk tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mampu menjawab tantangan birokrasi ke depan. Kami berharap Pemerintah Kota Kendari dapat mengoptimalkan hasil harmonisasi ini demi memperkuat fungsi pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Topan.