
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, Selasa (1/7/2025).
Kali ini, harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar substansi dalam RPJMD Kota Kendari selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Proses harmonisasi dilakukan secara mendalam dan komprehensif oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kota Kendari.
Dalam pembahasan, tim menelaah mulai dari asas pembentukan peraturan, sinkronisasi norma, hingga aspek teknis penyusunan naskah hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya peran harmonisasi dalam memastikan bahwa setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari.
“RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Karena itu, harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting agar pembangunan Kota Kendari berjalan berdasarkan aturan dan nilai kepastian hukum,” tegas Topan Sopuan.


