
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Pedoman Pengembangan Sistem Aplikasi Pemerintahan Kabupaten Bombana, Rabu (25/2/2026).
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi pengembangan sistem aplikasi pemerintahan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana melakukan penelaahan terhadap substansi pengaturan, termasuk standar pengembangan aplikasi, integrasi sistem, keamanan informasi, serta tata kelola pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penguatan regulasi di bidang sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pengembangan sistem aplikasi pemerintahan harus dirancang secara terintegrasi, aman, dan berorientasi pada kemudahan layanan publik. Regulasi yang kuat akan menjadi fondasi transformasi digital daerah,” ujar Topan Sopuan.

