Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Kriteria Kemiskinan Lokal Kabupaten Kolaka, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan di daerah.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh tim dari Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka, termasuk pejabat dari perangkat daerah terkait.
Secara teknis, proses harmonisasi dilakukan dengan mencermati kesesuaian substansi dalam Raperbup terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta ketepatan pengaturan sesuai dengan kondisi daerah.
Tim harmonisasi juga memberikan masukan normatif dan perbaikan redaksional guna menyempurnakan rumusan dalam raperbup.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah penting dalam memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik lokal.
“Raperbup ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan indikator sosial yang mempengaruhi kebijakan daerah. Kriteria kemiskinan lokal harus dirumuskan secara tepat agar kebijakan penanganannya dapat lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Topan Sopuan.
Rapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan sejumlah catatan penting yang akan menjadi dasar penyempurnaan Raperbup sebelum diajukan dalam proses lebih lanjut.