Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat pemetaan produk hukum daerah yang diskriminatif, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan ini bekerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, wilayah kerja Sulawesi Tenggara.
Rapat ini membahas implementasi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM.
Dimana menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM bertugas melakukan pemetaan, identifikasi, analisis, dan penelaahan terhadap rancangan produk hukum daerah yang mengandung unsur diskriminasi terhadap kelompok tertentu, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM (P5HAM), sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam menciptakan regulasi yang adil dan nondiskriminatif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Melalui rapat ini, kita memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat adil dan nondiskriminatif, serta selaras dengan prinsip penghormatan dan perlindungan HAM,” ujarnya.