Kendari – Kantor Wilayah Kementerian (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar rapat penilaian Paralegal Justice Award (PJA) serta inventarisasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum se-Sulawesi Tenggara pada Selasa (15/04/2025).
Rapat dilaksanakan oleh Koordinator Tim kerja BPHN, JFT Analis, JFT penyuluh, JFT perancang dan JFU.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait upaya inventarisasi dan evaluasi terhadap keberadaan serta kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penilaian untuk Paralegal Justice Award akan dilakukan oleh Tim Kerja BPHN. Pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi juga menjadi perhatian khusus agar dilakukan secara lebih cermat dan menyeluruh. Selain itu, inventarisasi terhadap desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum akan diperbarui guna memastikan data yang valid dan relevan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembinaan hukum di daerah berjalan efektif, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun budaya hukum yang kuat,” ujarnya.