
Kendari, 23 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan Technical Meeting Pelatihan Paralegal Se-Sulawesi Tenggara Angkatan I sebagai bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan pelatihan paralegal yang akan menyasar Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan Technical Meeting ini dihadiri oleh narasumber dari 20 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Sulawesi Tenggara. Pertemuan teknis tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait konsep, mekanisme, serta materi pelatihan yang akan diberikan kepada peserta pelatihan paralegal agar pelaksanaannya berjalan optimal dan sesuai standar.
Dalam Technical Meeting tersebut dibahas sejumlah aspek teknis, antara lain peran dan kontribusi narasumber, metode penyampaian materi, jadwal pelaksanaan, serta substansi pelatihan yang difokuskan pada penguatan kapasitas paralegal Posbankum desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan bantuan hukum di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Technical Meeting ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam Pelatihan Paralegal Se-Sulawesi Tenggara Angkatan I. Menurutnya, paralegal memiliki peran penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
“Melalui persiapan yang matang dan sinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum, kami berharap pelatihan paralegal ini dapat melahirkan paralegal yang kompeten dan mampu memberikan pendampingan hukum yang efektif bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan Lembaga Bantuan Hukum dalam menyukseskan Pelatihan Paralegal Se-Sulawesi Tenggara Angkatan I agar pelaksanaannya berjalan efektif, terarah, dan sejalan dengan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Sebagai bentuk apresiasi, para narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini akan memperoleh sertifikat narasumber yang diterbitkan oleh Menteri Hukum melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta rekomendasi dari Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) terkait keaktifan Lembaga Bantuan Hukum dalam mendukung dan melaksanakan program-program BPHN.

