
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual terus mendorong peningkatan pemahaman dan permohonan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayahnya dengan melakukan sejumlah koordinasi lintas sektor.
Koordinasi dilakukan dengan Dinas Koperasi dan UMKM guna mendorong peningkatan permohonan merek oleh pelaku UMKM serta memberikan pemahaman pentingnya pendampingan terhadap UMKM binaan dalam hal pendaftaran dan perlindungan merek. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal.
Selain itu, Kanwil juga menjalin sinergi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka Utara untuk mendorong peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual, khususnya dari sektor pariwisata yang memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya dan merek yang bernilai ekonomi tinggi.
Di Kabupaten Kolaka Utara, koordinasi turut dilakukan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Balitbang, Bapak Hasanudin. Dalam pertemuan tersebut, disepakati rencana pembentukan Sentra KI di daerah tersebut sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang akan dijalin lebih lanjut bersama Kanwil Kemenkumham.
Tak hanya itu, Kanwil juga menindaklanjuti proses permohonan pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta oleh RS Djafar Harun, yang menunjukkan antusiasme lembaga pelayanan publik dalam memahami pentingnya perlindungan atas aset intelektualnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengungkapkan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi strategi utama dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Kami menyadari bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah strategis yang harus terus ditingkatkan,” ujar Topan.


