
Kendari – Perancang Peraturan Perundang-undangan mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menghadiri kegiatan Analisa dan Telaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara ini membahas dua produk hukum daerah, yaitu:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Larangan Pelacuran; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Baca Tulis Al-Qur'an.
Forum analisa ini diikuti oleh 1 orang Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya selaku narasumber, 8 orang Perancang Undang-Undang dari DJPP, 5 orang Analis Hukum dari BPHN, serta 5 orang Analis Kebijakan dari BSK.
Kegiatan ini bertujuan menelaah kesesuaian produk hukum daerah dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta memperkuat kualitas regulasi daerah agar selaras dengan standar nasional dan instrumen HAM internasional.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya analisa regulasi daerah dari perspektif HAM.
“Produk hukum daerah harus mengakomodasi nilai-nilai HAM, karena regulasi yang selaras dengan prinsip kemanusiaan akan menciptakan keadilan dan perlindungan bagi seluruh warga,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus mendukung upaya penyempurnaan regulasi daerah melalui kajian yang komprehensif, objektif, dan berbasis hak asasi manusia.


