
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menghadiri kegiatan Tim Pembentukan Penyusun, Pembahas dan Pengkaji Keterangan dan/atau Penjelasan Rancangan Peraturan Wali Kota Kendari tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari tersebut diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah terkait.
Kehadiran Tim Perancang bertujuan memberikan masukan teknis terhadap perumusan norma dan sistematika rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kejelasan dalam implementasinya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengatakan bahwa regulasi yang baik harus disusun secara cermat agar dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya.
“Rancangan Perwali ini penting untuk mendukung tata kelola pajak dan retribusi daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel,” ujarnya.

