Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar pada Rabu (25/06/2025).
Kehadiran Kanwil Kemenkumhl Sultra diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli, Amri Yahya, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Rapat Paripurna yang turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tenggara.
Agenda utama yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil dalam rapat tersebut merupakan bagian dari bentuk sinergi dan dukungan terhadap proses legislasi dan pengawasan keuangan daerah.
“Kehadiran kami mencerminkan komitmen untuk terus bersinergi dengan DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ungkap Topan Sopuan.