
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara, Rabu (10/12/2025).
Dua Raperbup yang dibahas meliputi:
1. Raperbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Penyuluhan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara.
2. Raperbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara.
Rapat harmonisasi ini bertujuan memastikan kedua rancangan peraturan tersebut tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya harmonisasi sebagai tahap krusial untuk menjamin kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi memastikan setiap unit teknis memiliki landasan hukum yang jelas, efektif, dan mampu mendukung pelayanan publik,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan OPD terkait dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, dengan pembahasan mendalam terhadap struktur organisasi serta fungsi teknis dalam masing-masing Raperbup.


