Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Tengah, Senin (28/7/2025).
Kedua rancangan tersebut yakni Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Buton Tengah dan Raperbup tentang Pola Tata Kelola BLUD RSUD Kabupaten Buton Tengah.
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang melakukan telaah terhadap substansi dan sistematika penyusunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua Raperbup tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat fungsi manajerial serta peningkatan mutu layanan RSUD sebagai unit BLUD yang berorientasi pada efisiensi dan profesionalitas pelayanan kesehatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan dukungannya terhadap upaya daerah dalam memperkuat tata kelola layanan publik melalui regulasi yang baik.
“Kami mendukung penuh penyusunan regulasi yang memperkuat sistem pelayanan dan tata kelola BLUD, khususnya di sektor kesehatan yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.