
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka, Kamis (26/2/2026).
Raperbup tersebut tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Wasasi Wasabenggali dan Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka,
Kegiatan harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya penyusunan regulasi kelembagaan yang jelas, sistematis, dan tidak tumpang tindih agar pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan dapat berjalan efektif.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan sektor kesehatan merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Regulasi yang terstruktur dan jelas akan mendukung profesionalisme layanan rumah sakit dan puskesmas, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal,” ujar Topan Sopuan.

