Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (11/12/2025).

Adapun dua Raperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut yaitu:
1. Raperbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2026, dan
2. Raperbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan kedua Raperbup disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi terkait pengelolaan keuangan desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Harmonisasi memastikan Raperbup ini memiliki kekuatan hukum yang memadai serta dapat diimplementasikan secara akurat di tingkat desa,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Pembahasan mencakup penyelarasan norma pengelolaan keuangan desa, mekanisme perhitungan dan penyaluran, serta kesesuaian prosedur dengan regulasi keuangan daerah dan peraturan desa.



