
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Kepulauan, masing-masing tentang Pedoman Kerja Sama Desa serta Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (25/11/2025).
Harmonisasi ini digelar untuk memastikan substansi kedua Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperkuat tata kelola desa agar lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalin kerja sama serta dalam perencanaan dan pengalokasian ADD 2026.
Kegiatan diikuti secara virtual melalui Zoom oleh Kepala Bappeda Konawe Kepulauan, Safiudin Alibas, bersama jajaran. Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan sejumlah OPD terkait lainnya hadir secara langsung di ruang rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah Pemkab Konawe Kepulauan yang konsisten memperbaiki kualitas regulasi desa.
“Setiap regulasi harus disusun dengan cermat dan sesuai ketentuan yang lebih tinggi. Harmonisasi menjadi proses penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar jelas, terukur, dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.


