
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kolaka Utara tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (11/3/2026).
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara guna membahas substansi rancangan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada penetapan dan pengaturan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara sebagai bagian dari identitas daerah sekaligus menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan peringatan di tingkat daerah.
Melalui proses harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum terkait penetapan hari jadi daerah serta memperkuat nilai sejarah dan identitas Kabupaten Kolaka Utara.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi agar memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum serta dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara optimal,” ujar Topan.

