
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kolaka Utara tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan harmonisasi ini melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara guna membahas kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada pengaturan pengelolaan tempat pemakaman agar memiliki dasar hukum yang jelas, tertib administrasi, serta mampu mendukung penataan dan pengelolaan lahan pemakaman secara lebih baik di daerah.
Melalui proses harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan daerah tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola tempat pemakaman secara tertib, teratur, dan berkelanjutan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi dilakukan agar produk hukum daerah dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,” ujar Topan.

