
Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Baubau tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Senin (9/3/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan substansi Ranperwali yang disusun oleh Pemerintah Kota Baubau telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Baubau.
Dalam pembahasan tersebut, tim perancang memberikan sejumlah masukan terkait substansi dan teknik penyusunan peraturan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Melalui harmonisasi, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Topan.

