
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kepulauan Kabaena, yang berlangsung di Ruang Legal Drafter, Rabu (25/2/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan penetapan HET LPG 3 Kg memiliki dasar hukum yang jelas serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam pengaturan barang bersubsidi.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama perangkat daerah terkait mendalami komponen pembentuk harga, mekanisme distribusi ke wilayah kepulauan, serta sistem pengawasan guna menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, di tempat terpisah menyampaikan bahwa kebijakan penetapan HET harus mempertimbangkan kondisi geografis serta kemampuan daya beli masyarakat.
“Regulasi yang tepat akan memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan adil dan terkendali, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan akses dan biaya logistik,” ujar Topan Sopuan.

