
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Rabu (25/2/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan substansi pengaturan layanan darurat 112 selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan respons cepat terhadap kondisi kegawatdaruratan di daerah.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama perangkat daerah terkait mendalami aspek kelembagaan, mekanisme operasional layanan, integrasi lintas instansi, serta standar pelayanan agar sistem 112 dapat berjalan efektif, responsif, dan terkoordinasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa layanan nomor tunggal panggilan darurat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan cepat kepada masyarakat.
“Regulasi yang kuat akan menjadi fondasi dalam memastikan layanan 112 dapat diakses secara mudah, gratis, dan responsif oleh masyarakat ketika menghadapi situasi darurat,” ujar Topan Sopuan.

