
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Tengah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, yang menegaskan pentingnya harmonisasi untuk memastikan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melakukan pendalaman terhadap substansi pengaturan, mulai dari kriteria penerima bantuan, mekanisme verifikasi dan penetapan, hingga sistem pengawasan pelaksanaan program agar tepat sasaran dan akuntabel.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi terkait bantuan sosial harus dirumuskan secara cermat agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Pedoman yang jelas akan memastikan program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

