
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Tengah tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito, Jumat (8/8/2025).
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam mengelola kas daerah secara optimal dan aman.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai acuan teknis dalam menempatkan dana daerah pada bank umum. 
“Pengaturan ini bukan hanya soal penempatan dana, tetapi juga bagaimana memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.


















