
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang Pelaksanaan dan Penegakan Disiplin Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, Kamis (18/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan disiplin hari kerja dan jam kerja ASN tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengaturan disiplin ASN harus disusun secara jelas dan konsisten.
“Harmonisasi memastikan pengaturannya selaras dengan regulasi nasional serta dapat diterapkan secara adil dan berkesinambungan,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton.


