
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Takawa Buton, Kamis (23/4/2026).
Harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan, dilakukan penajaman terhadap mekanisme seleksi, persyaratan pengangkatan, masa jabatan, serta prosedur pemberhentian direksi guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.
Selain itu, penguatan tata kelola perusahaan daerah juga menjadi perhatian, sehingga keberadaan direksi diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kualitas layanan air minum kepada masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengaturan terkait direksi Perumda harus berorientasi pada profesionalitas dan kinerja.
“Regulasi ini diharapkan mampu memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan secara objektif, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

