
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Utara tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan dilakukan untuk memastikan pedoman pelaksanaan APBD disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam pembahasan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Buton Utara menelaah substansi pengaturan, sistematika norma, serta kesesuaian materi muatan Raperbup dengan regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi pelaksanaan APBD memiliki peran strategis dalam menjamin tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pedoman pelaksanaan APBD harus disusun secara cermat dan sesuai aturan agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Harmonisasi ini penting untuk mencegah potensi masalah hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Topan Sopuan.

