
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Utara tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, dan diikuti oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan pengaturan mengenai struktur organisasi, pembagian tugas, serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan substansi dan teknik penyusunan agar Raperbup yang disusun memiliki kejelasan kewenangan, efisiensi organisasi, serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi perangkat daerah merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap regulasi yang disusun berkualitas, selaras aturan, dan mudah diimplementasikan,” ujar Topan Sopuan.

