
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Rabu (17/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pedoman pelaksanaan APBD harus disusun secara komprehensif dan tepat waktu.
“Harmonisasi memastikan pengaturannya selaras dengan regulasi nasional serta mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian norma pengaturan, mekanisme pelaksanaan anggaran, serta keterpaduan dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.


