
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat, Selasa (16/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan penatausahaan keuangan pada BLUD Puskesmas tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengelolaan dan penatausahaan keuangan BLUD harus dilaksanakan secara profesional tanpa mengurangi fleksibilitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
“BLUD Puskesmas dituntut mampu memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas, sehingga penatausahaan keuangan harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas sesuai karakteristik layanan BLUD,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme penatausahaan keuangan, kewenangan pengelolaan BLUD, serta kesesuaian pengaturan dengan kebijakan nasional di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kesehatan.


