Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Timur, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas dan terukur bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra sebagai fasilitator memberikan masukan teknis terkait aspek yuridis, sistematika, maupun sinkronisasi regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian penting dari fungsi pembinaan hukum.
“Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.