
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Selasa (16/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan pola tata kelola BLUD Puskesmas tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penguatan tata kelola BLUD harus diarahkan pada peningkatan kinerja layanan tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Pola tata kelola BLUD Puskesmas perlu diatur secara jelas agar mampu mendorong kinerja pelayanan kesehatan yang optimal, sekaligus menjamin pengelolaan organisasi dan keuangan berjalan transparan dan akuntabel. Harmonisasi menjadi kunci agar regulasi ini selaras dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Pembahasan difokuskan pada struktur tata kelola BLUD, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian pengaturan dengan kebijakan nasional di bidang pelayanan kesehatan.


