
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tahun 2026, Selasa (10/3/2026).
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam pembahasan tersebut, dilakukan penelaahan terhadap substansi rancangan peraturan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kaidah pembentukan produk hukum daerah.
Raperbup ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan serta mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif.
“Harmonisasi dilakukan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Topan.

