
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara tentang Budaya Kerja dan Tata Kelola Agen Perubahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan penyusunan regulasi mengenai budaya kerja dan tata kelola agen perubahan tersusun secara tepat, terukur, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam mendorong terwujudnya birokrasi yang inovatif, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar implementasinya mampu memperkuat peran agen perubahan di setiap unit kerja.
“Harmonisasi memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, konsistensi, dan mampu mendukung ASN dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan secara produktif dan profesional,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah Kabupaten Kolaka Utara sebagai pemrakarsa regulasi, dengan harapan Raperbup tersebut dapat segera ditetapkan sehingga mampu menjadi landasan kuat dalam pembentukan budaya kerja yang positif dan penguatan peran agen perubahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.


