
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada setiap desa, Senin (9/3/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan untuk memastikan substansi Raperbup yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam pembahasan tersebut, tim perancang memberikan sejumlah masukan terkait substansi dan teknik penyusunan peraturan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui proses harmonisasi, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel,” ujar Topan.

